close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah). Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah). Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Nasional
Rabu, 22 April 2020 18:46

Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei

Masih banyak pelanggaran oleh masyarakat dan perusahaan saat PSBB gelombang I, 10-23 April.
swipe

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari. Berlaku mulai 24 April-22 Mei 2020. 

"Dengan mendengar padangan ahli di bidang penyakit menular dan diskusi dengan dinas kesehatan, maka kami memutuskan perpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta selama 28 hari," tuturnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/4).

Dirinya menjelaskan, saat PSBB periode I, 10-23 April, masih banyak masyakarat dan korporasi melanggar aturan. "Perusahaan yang masih beroperasi dan adanya kerumunan masa."

Jika ingin memutus rantai penyebaran coronavirus baru (Covid-19), ungkap Anies, seluruh pihak di Ibu Kota mesti menaati aturan PSBB. "Semua harus sepakat, kompak, harus disiplin," tegasnya.

"Semakin kita disiplin mengurangi aktivitas di luar rumah, semakin sedikit interaksi, maka semakin sedikit penularan. Maka, wabah ini semakin cepat kita selesaikan," sambung dia.

Anies kembali mengingatkan, pemerintah provinsi (pemprov) bakal menindak tegas warga dan korporasi 'nakal' saat PSBB. Takkan ada toleransi dan peringatan. 

"Semua yang melanggar enggak akan diberi peringatan, tapi langsung ditindak. Kami imbau, jangan sampai ditindak. Kerjakan ini sebaik-sebaiknya," tutupnya.

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan