sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Harun Masiku masuk DPO

Harun Masiku diimbau segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 20 Jan 2020 22:45 WIB
KPK tetapkan Harun Masiku masuk DPO

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang atau DPO. Penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu, diminta segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah, sudah," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan Harun dapat melapor kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian. Di samping itu, Firli juga meminta Harun agar dapat bersikap kooperatif atas proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Saya imbau kepada tersangka saudara HM memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini, karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,"  ujar Firli.

Harun Masiku dikabarkan tengah berada di Singapura. Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, mantan caleg PDIP itu bertolak ke negeri singa sejak 6 Januari 2020 melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2019. Harun saat ini diduga tengah berada di daerah Gowa, Sulawesi Selatan.

Saat disinggung informasi tersebut, Firli hanya mengucapkan terima kasih. Dia mengatakan, pihaknya akan menelusuri keberadaan Harun di Sulawesi Selatan. 

"Kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan crosscheck atas kebenaran seluruh informasi," kata Firli.

Sponsored

Harun diduga kuat telah memberikan sejumlah uang untuk Wahyu Setiawan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota dewan.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta untuk memenuhi permintaan Harun. Permintaan Wahyu dipenuhi melalui dua kali pemberian, yaitu pada pertengahan dan akhir Desember 2019 lalu. 

Upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu alias PAW, dibantu oleh caleg PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang kader partai berlambang banteng yakni Saeful Bahri.

Namun upaya tersebut tak berjalan mulus. Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara itu pada Kamis (8/1). Sebagai pihak yang diduga penerima ialah Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sedangkan pihak yang diduga pemberi ialah Harun dan Saeful.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid