sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penegakan hukum lemah, Covid-19 'merajalela' saat PSBB Jakarta

Izin Kemenperin kepada perusahaan juga berpengaruh terhadap peningkatan kasus Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 22 Apr 2020 18:10 WIB
Penegakan hukum lemah, Covid-19 'merajalela' saat PSBB Jakarta

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta tidak efektif menekan laju penyebaran coroanvirus anyar (Covid-19). Sebab, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar.

"Penegakan hukum PSBB di lapangan sulit karena ini sifatnya PSBB atau hanya pembatasan saja. Kecuali kalau diterapkan karantina wilayah (lockdown), itu bisa diterapkan tindakan tegas," katanya saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Rabu (22/4).

Jakarta menerapkan PSBB per 10 April 2020. Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 380 Tahun 2020, bakal berakhir besok (Kamis, 23/4).

Trubus menilai, ketakadaan penindakan itu lantaran aparat ragu dan menganggap alas hukum lemah. "Paling hanya sebatas membubarkan saja."

Selain itu, ada pelonggaran terhadap perusahaan nonesensial atau selain pengecualian yang diperkenankan beroperasi dengan "mengantongi" izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jumlahnya mencapai 200-an korporasi di Jakarta.

Dirinya mengakui, terjadi penurunan aktivitas masyarakat di luar rumah saat PSBB. Sayangnya, kasus positif juga naik terus setiap harinya.

Karenanya, dia berkeyakinan, perpanjangan durasi PSBB takkan berdampak signifikan. "Harus mengubah pola," sarannya.

Trubus mengusulkan dengan karantina wilayah terbatas, mengingat Jakarta sudah masuk zona merah Covid-19. Kedua, sesaat lagi memasuki bulan Ramadan dan umumnya ada warga yang mudik.

Sponsored

Pemprov Jakarta berencana memperpanjang pelaksanaan PSBB. Pertimbangannya, kasus positif terus melonjak. Tercatat 1.719 kasus pada hari pertama dan hari ini mencapai 3.399 kasus.

Berita Lainnya
×
tekid