sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yang dibolehkan dan dilarang saat PSBB di Jakarta

Pemprov Jakarta akan menerapkan PSBB pada lusa (Jumat, 10/4).

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 08 Apr 2020 11:04 WIB
Yang dibolehkan dan dilarang saat PSBB di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani pandemi coronavirus baru (Covid-19), lusa (Jumat, 10/4). Ada sejumlah hal yang dilarang dan diperkenankan saat kebijakan itu berlaku.

Pertama, melarang mengumpul di atas lima orang. "Pembatasan interaksi itu akan sangat memengaruhi pengendalian virus ini," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Kemudian, seluruh fasilitas publik milik pemprov maupun swasta. Mencakup tempat hiburan dan pariwisata, rumah publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, balai pertemuan, dan gedung olahraga.

Operasional transportasi umum juga dibatasi, baik jumlah kendaraan maupun jam layanan. Kelak hanya bisa mengangkut penumpang sejak pukul 06.00 hingga 18.00.

Tak sekadar itu. Jumlah penumpang yang diperkenankan hanya separuh (50%) dari kapasitas. "Kendaraan pribadi tidak ada larangan," ucap Anies, "Hanya saja harus batasi jumlah penumpang."

Keempat, menutup kegiatan perkantoran dan pegawai bekerja dari rumah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk sektor esensial, seperti kesehatan, logistik dan pangan, industri strategis, air, energi, komunikasi, ritel, serta keuangan dan perbankan. 

"Begitu juga organisasi sosial. (Masih) bisa bekerja seperti biasa," kata Anies. Namun, operasional harus mengikuti protokol berlaku.

Perkawinan masih bisa dilakukan. Namun, hanya sebatas akad nikah dan dilakukan di kantor urusan agama (KUA). "Begitu juga seperti khitan, perayaannya ditiadakan," lanjutnya.

Sponsored

Beberapa poin tersebut, lebih spesifik dari ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) hingga ayat (11) dan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Anies menerangkan, Pemprov Jakarta bersama TNI dan Polri akan mengoptimalkan patroli. Masyarakat yang kedapatan melanggar bakal langsung dijatuhi sanksi di lapangan.

"Kita tidak akan lakukan pembiaran. Tidak akan biarkan kegiatan yang berpotensi penularan berjalan," tegasnya.

Hukuman, baik administratif maupun pidana, terhadap pelanggaran yang terjadi selama PSBB―salah satu opsi saat darurat kesehatan masyarakat―diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sanksi administratif pada Pasal 48 ayat (1) hingga ayat (6) UU 6/2018 ditujukan kepada pengemudi. Mencakup nahkoda, kapten, dan sopir transportasi umum. Sementara, hukuman pidana tercantum dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, serta Pasal 94 ayat (1) hingga ayat (5).

Pemerintah mengizinkan penerapan PSBB di Jakarta. Ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

Sebelum memberikan keterangan tentang PSBB, Anies menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jakarta. Diikuti Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiono; Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana; Pangko Armada I, Laksamana Muda TNI Muhammad Ali; Pangkoopsau I, Marsda TNI khairil Lubis; Kajati Jakarta, Asri Agung Putra; Danlantamal III, Brigjen Marinir Hermanto; Kasgartap, Brigjen TNI Syafruddin; dan Kabinda Jakarta, Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.

Berita Lainnya
×
tekid