Please Wait ...
Financial technology (fintech) atau teknologi finansial merupakan hasil penggabungan jasa keuangan dan teknologi, yang menjadikan proses transaksi keuangan lebih praktis dan aman. Transaksi keuangan, seperti proses pembayaran, peminjaman uang, transfer, maupun jual beli saham bisa dilakukan jarak jauh, tanpa tatap muka, dan cepat. Singkat kata, fintech merupakan layanan pinjam-meminjam secara daring berbasis aplikasi.
Peer to peer lending merupakan jenis fintech yang lazim dimanfaatkan publik, yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dengan para pencari pinjaman (borrower), dalam satu layanan. Hingga Februari 2019, ada 99 fintech yang terdaftar OJK. Contoh fintech peer to peer lending Danamas, Koinworks, Amartha,Investree, Akseleran, Modalku, Danacepat, KlikACC, dan CROWDO.
99 fintech ini menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)