Kemenkumham bersama 5 kementerian lain sepakat menandatangani nota kesepahaman soal beneficial ownership.
Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang sepakat menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial ownership.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman beneficial ownership itu, Komisi Pemberantasan Korupsi turut diundang. Laode Muhammad Syarif yang mewakili KPK, mengapresiasi langkah Kemenkumham yang menggagas diadakannya kerja sama tersebut. Menurut Laode, aturan tentang kepemilikan manfaat atau beneficial ownership itu sangat penting.
Selain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, kata dia, kerja sama ini juga menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia berusaha keras dan bersungguh-sungguh agar tata kelola keuangan perusahaan di Indonesia berjalan dengan baik.
Menurut Laode, dari banyak negara di dunia, Indonesia patut berbangga memiliki peraturan tentang beneficial ownership. Selain Inggris dan Singapura, kata dia, peraturan beneficial ownership baru sebatas diwacanakan oleh negara-negara lain.
Dengan adanya kesepakatan ini, Laode mengatakan, akan membantu mengetahui siapa sebenarnya orang atau penanam modal suatu usaha di Indonesia. Selama ini, perusahaan-perusahaan yang berdiri di Indonesia sering tak mencantumkan nama pemilik modalnya. Padahal pemilik modal tersebut sebagian besaar mengontrol ekonomi Indonesia.