Ada 13 perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti, 1 di antaranya berskema ponzi.
Perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Ada 13 perusahaan perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan berdasarkan pengawasan terhadap 13 calon pedagang kripto, sebanyak satu PT telah dicabut karena berskema ponzi.
"Dari 13 calon pedagang kripto yang telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti, yaitu satu PT telah dicabut karena ternyata berskema ponzi dan kemudian dipidana," paparnya kepada Alinea.id, Selasa (25/1).
Kemudian, satu PT lainnya sedang dibekukan karena lalai dalam kewajiban pelaporan. Akan tetapi, statusnya dapat dicairkan lagi bila sudah memenuhi kewajiban.
"Dengan demikian, pedagang yang eksis saat ini ada 11 PT," ungkapnya.