Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengumumkan jumlah bank berdampak sistemik terbaru pada 2018. Apa saja?
Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengumumkan jumlah bank berdampak sistemik terbaru pada 2018.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Anggota KSSK Wimboh Santoso, mengatakan pada triwulan I-2018 KKSK menambah jumlah bank berisiko sistemik dari 11 menjadi 15. Penambahan itu terjadi lantaran peningkatan jumlah aset, jangkauan hubungan dengan industri keuangan lain, dan kompleksitas produk bank tersebut.
"15 bank sistemik ini harus memenuhi tambahan modal (capital surcharge) secara bertahap, dan harus buat recovery plan. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," kata Wimboh di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin malam (30/4).
Bank yang disebut berdampak sistemik merupakan bank yang jika mengalami gangguan likuiditas atau kolaps akan berdampak ke perbankan lain, bahkan berpotensi menimbulkan krisis di sektor keuangan. Namun, KSSK enggan merinci entitas 15 bank tersebut.
KSSK menetapkan bank yang berdampak sistemik ini setiap enam bulan sekali. Artinya, status bank berdampak sistemik tidak permanen, tergantung apakah bank pada periode tertentu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh OJK.