Bisnis

15 emiten belum penuhi ketentuan minimum saham beredar

Terdapat 2% dari total perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5%.

Senin, 16 November 2020 19:30

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 694 atau 98% dari 709 perusahaan tercatat, telah memenuhi ketentuan free float 7,5%.

Free float adalah istilah yang mengacu pada jumlah minimum saham yang beredar dan dapat ditransaksikan di publik.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan hanya terdapat 2% atau 15 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

"Bursa terus melakukan berbagai upaya komunikasi dan memberikan pembinaan kepada perusahaan tercatat agar senantiasa memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk ketentuan minimum free float," kata Nyoman dalam keterangannya, Senin (16/11).

Nyoman menuturkan, beberapa upaya telah dilakukan BEI, di antaranya memberikan sosialisasi mengenai aksi korporasi yang dapat dilaksanakan, dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut.

Annisa Saumi Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait