Agusman dan Hasan Fawzi terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan hasil seleksi secara musyawarah oleh Komisi XI DPR.
Komisi XI DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 4 kandidat anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diselenggarakan pada Senin (10/7). Namun, hanya 2 yang terpilih.
Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, berharap kandidat terpilih dapat perkuat fungsi pengawasan OJK. Utamanya menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Yaitu, pengawasan terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital dan aset kripto, serta pengawasan terhadap industri keuangan nonbank yang diperluas dengan adanya peran untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (14/7).
Puteri menerangkan, perkembangan ITSK sangatlah cepat sehingga menuntut peran regulator yang harus adaptif. Indonesia, sambungnya, memiliki pengalaman dari maraknya entitas ITSK yang tidak jelas identitasnya karena berada di area abu-abu, seperti persoalan trading binary options.
"Bukan tidak mungkin hal ini juga bisa kembali muncul di kemudian hari. Sehingga, regulator harus selangkah lebih maju untuk mengantisipasi timbulnya korban dari ketidakjelasan ranah pengawasan," tuturnya.