Bisnis

Babak baru renewable energy di tahun 2018

Revisi peraturan dilakukan demi menarik cuan dari kantong pemodal. Namun, bagaimana minat investor?

Jumat, 23 Februari 2018 08:08

Pemerintah sedang giat-giatnya memangkas dan merevisi sejumlah peraturan demi menarik cuan dari kantong pemodal. Salah satunya adalah energi baru dan terbarukan.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik digadang-gadang menjadi faktor penarik minat investor untuk mengembangkan pembangkit di Indonesia. Dalam peraturan tersebut tertuang jelas tentang aturan main mekanisme pembelian tenaga listrik. Selain itu, pemerintah juga telah menelurkan Peraturan ESDM Nomor 49 tahun 2017 tentang perjanjian jual beli listrik.

Adanya aturan ini menjadi jaminan bagi investor untuk mengikat tali kerjasama dengan PT PLN (Persero). Permen ESDM No 50/2017 menyebutkan jika skema pembelian energi baru dan terbarukan mengunakan mekanisme Build, Own, Operate and Transfer (BOOT). Alhasil dalam jangka periode waktu tertentu, proyek pembangkit harus diserahkan kepada negara melalui PT PLN (Persero). Selain menerapkan skema BOOT, pemerintah juga mengatur harga pembelian listrik.

Sedangkan aturan Nomor 49/2017 mewajibkan PT PLN (Persero) menyeragamkan perjanjian jual beli listrik dengan pengembang. Peraturan ini juga membatasi maksimum perjanjian jual beli antara PT PLN (Persero) dengan investor maksimum adalah 30 tahun. Alokasi risiko dan kondisi kahar (force majeur) menjadi poin penting yang digarisbawahi oleh investor.

Kedua peraturan ini menjadi titik baru dukungan pemerintah dalam mengembangkan energi baru dan terbarukan. Meski pemerintah mengklaim peraturan tersebut tak bakal menghambat investasi, namun banyak investor yang kurang sepakat dengan peraturan No 50/2017. Skema BOOT dan penetapan harga pembelian listrik menjadi alasan investor berpikir ulang berinvestasi di Indonesia karena dianggap merugikan. Mereka harus berhitung dengan cermat soal keekonomian proyek. Di satu sisi, investor harus teken kontrak tidak boleh lebih dari 30 tahun. Namun, di sisi lain harga jual beli setrum energi baru dan terbarukan diatur pemerintah.

Fira Fauziah Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait