Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah.
Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035, telah menetapkan sebanyak 22 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) yang mencakup 21 provinsi dan 86 kabupaten/kota. Jumlah kawasan industri sampai Oktober 2020, berjumlah 121 kawasan industri dengan total luasan mencapai 53.341 hektare.
"Kemudian, ada 27 kawasan industri yang menjadi prioritas RPJMN 2020-2024 untuk dikembangkan yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai dengan Papua. Ditambah dua kawasan industri di Jawa, yaitu di Subang dan di Batang,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Dody Widodo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10). .
Salah satu kriteria dalam penetapan suatu daerah menjadi WPPI, adalah adanya potensi sumber daya alam, sehingga pada masing-masing WPPI memiliki industri prioritas yang akan dikembangkan. Misalnya WPPI Bintuni yang difokuskan pada pengembangan sektor industri kimia dasar berbasis migas dan batu bara, hulu agro dan bahan industri pangan.
Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, penguatan infrastruktur industri, dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah sekitar.
“Selama 2015 sampai 2019, telah disusun kajian pengembangan untuk 22 WPPI, yang nantinya ada semacam rencana aksi untuk mempercepat pembangunan dalam WPPI tersebut,” ujar Dody.