Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah melikuidasi atau menutup tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak Januari 2019.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan telah melikuidasi atau menutup tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Januari 2019 hingga akhir April 2019. Total ada puluhan bank yang telah ditutup LPS.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan proses likuidasi diterapkan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin ketiga BPR tersebut. "Total yang sudah dicabut izinnya ada tiga BPR, dibanding 2018 lalu yang sebanyak tujuh BPR," ujar Fauzi Ichsan di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Ketiga BPR yang sudah dilikuidasi itu terdiri dari dua BPR konvensional yang bernama BPR Panca Dana dan BPR Safir, serta BPR syariah yang bernama BPRS Jabal Tsur.
"Sehingga total perbankan yang sudah dilikuidasi sebanyak 95 bank, terdiri dari satu bank umum dan 94 BPR," tambahnya.
BPR Panca Dana memiliki aset Rp7,99 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) senilai Rp5,9 miliar, lalu BPR Safir punya aset Rp86,69 miliar dengan dana pihak ketiga (DPK) Rp100,5 miliar dan BPRS Jabal Tsur dengan aset Rp13,26 miliar dan DPK Rp8,8 miliar.