Langkah ini diambil pemerintah untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja serta pengguna layanan konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menghentikan 36 pengerjaan konstruksi layang. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja serta pengguna layanan konstruksi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan penghentian sementara hanya dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi layang yang termasuk dalam delapan kriteria yang telah ditetapkan Komite Keamanan Konstruksi (KKK). Sementara untuk pekerjaan konstruksi bukan layang seperti pengaspalan, rigid pavement, pembersihan lapangan dan pembangunan infrastruktur lainnya, terus dilanjutkan.
Ada delapan kriteria proyek konstruksi layang yang ditetapkan Kementerian PUPR. Yaitu menggunakan balok beton langsing, menggunakan sistem hanging scaffolding, menggunakan sistem balance cantilever precast/in situ, menggunakan sistem launcher beam/frame, memiliki tonase besar, serta mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5. Kemudian, mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4, dan menggunakan sistem kabel.
“Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 36 pengerjaan konstruksi layang yang dihentikan sementara dan dievaluasi, terdiri dari 32 proyek jalan tol, 3 proyek konstruksi kereta api ringan (light rail transit/LRT) dan satu proyek kereta api double track,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan dilanjutkan atau tidaknya pekerjaan konstruksi layang bergantung hasil evaluasi, project by project dan tidak harus bersamaan.