UMKM semakin banyak bermunculan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia, khususnya dalam platform e-commerce.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan aktivitas usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha milik perorangan yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM semakin banyak bermunculan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia, khususnya dalam platform e-commerce.
Di Indonesia, sudah tercatat lebih dari 60 juta pelaku UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mencatat, sebanyak 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4% dari total UMKM di Indonesia telah hadir pada platform e-commerce per Juni 2022.
Sudah banyak platform e-commerce yang hadir di Indonesia, salah satunya Tokopedia. Saat ini, telah terdaftar sekitar 12 juta penjual di Tokopedia yang hampir seluruhnya merupakan UMKM. Dari jumlah ini, banyak di antaranya masih memiliki pekerjaan tetap.
Head of External Communications Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, membagikan lima tips agar UMKM bisa membagi waktu antara usaha dengan pekerjaan secara efektif.
1. Alokasi waktu dengan tepat