Hal ini merujuk pada enam upaya konkret yang ditetapkan Kemendagri untuk menangani inflasi di daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 52 pemerintah daerah (pemda) yang belum melakukan langkah penanganan inflasi. Hal ini merujuk pada enam upaya konkret yang ditetapkan Kemendagri untuk menangani inflasi di daerah.
Keenam upaya tersebut meliputi pelaksanaan operasi pasar murah, inspeksi mendadak (sidak) ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, serta kerja sama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan.
Upaya berikutnya yakni, gerakan menanam, merealisasikan belanja tidak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dukungan transportasi dari APBD.
"Masih ada 52 daerah yang belum melakukan upaya sama sekali, mudah-mudahan data saya yang salah," kata Tito saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Berdasarkan catatan Kemendagri per 5 Desember 2022, ada 256 daerah yang telah melaksanakan satu sampai tiga upaya konkret penanganan inflasi.