Krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi Covid-19 memengaruhi situasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Ada enam lapangan usaha yang berpotensi terdampak cukup parah akibat pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Mencakup penyedia akomodasi, dan makanan dan minuman, perdagangan, transportasi dan pergudangan, konstruksi, industri pengolahan, dan jasa lainnya.
Menurut lembaga riset SMERU dalam kajian terbarunya, situasi tenaga kerja di enam sektor ini dapat menjadi informasi dasar bagi pembuat kebijakan dalam menyusun strategi yang efektif. Terutama untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.
Krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi Covid-19 memengaruhi situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Pengurangan kegiatan ekonomi lewat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan untuk menghambat penyebaran coronavirus menimbulkan kontraksi ekonomi di berbagai sektor. Hambatan perdagangan dengan mitra dagang Indonesia juga berdampak hal serupa.
Akibatnya, sejumlah tenaga kerja terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu. Bahkan sebagian lainnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Banyak pekerja sektor informal kehilangan pekerjaan. Penurunan jumlah pekerja ini akan terus terjadi seiring melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang, menurut Badan Pusat Statistik, pada triwulan pertama 2020 hanya sebesar 2,97%.
SMERU mengelompokkan berbagai karakteristik tenaga kerja di enam sektor itu berdasarkan jenis kelompok pengeluaran (sebagai proksi kesejahteraan), status formal/informal, jenis kelamin, dan tingkat pendidikan. Enam lapangan usaha ini dipilih karena proporsi tenaga kerjanya relatif besar: 70,5 juta.