Penilaian yang dilakukan mencakup fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kegiatan penilaian terhadap kualitas layanan jalan tol dan rest area. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan jalan tol berkelanjutan.
Penilaian yang dilakukan mencakup fungsi utama jalan tol, fungsi pendukung di rest area, serta fungsi pelengkap di rest area.
"Peningkatan kualitas jalan tol dan rest area harus terus dilakukan secara berkelanjutan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangannya di situs resmi Kementerian PUPR, Jumat (28/10).
Adapun salah satu indikator penilaian yakni, mendorong keterlibatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah yang dilalui jalan tol, untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP/rest area).
Menurut Basuki, rest area dapat menjadi wadah bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian.