Selain untuk investor, untuk pengguna akhir yang memiliki daya beli yang cukup, ini juga saat yang tepat untuk melakukan pembelian properti.
Colliers International Indonesia memandang, peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka 0% dan peraturan pembebasan PPN, menjadi waktu yang tepat untuk melakukan investasi jangka panjang di bidang properti.
Kepala Riset Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan, kedua program yang diberikan pemerintah ini cukup holistik untuk mendorong penjualan properti residensial. Dengan program tersebut, Ferry berpendapat, jika pembelian properti dilakukan untuk investasi jangka panjang dan investor tidak mengharapkan pengembalian langsung atau dalam waktu dekat, saat ini merupakan waktu yang tepat.
"Untuk pengguna akhir yang memiliki daya beli yang cukup, ini juga saat yang tepat untuk melakukan pembelian," kata Ferry, Rabu (17/3).
Namun, ada banyak prosedur yang harus diperhatikan secara matang, terutama karena pembelian ini dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Risiko bagi bank semakin meningkat dan perbankan harus berhati-hati dalam mencairkan KPR dengan uang muka 0%, sehingga dapat dipraktikkan dengan mudah.
Pembeli mungkin terhindarkan dari keharusan menyediakan sejumlah besar uang pada tahap awal, tetapi, beban pembeli semakin membesar dalam kewajiban bulanannya.