Setelah tujuh tahun, Pemerintah Indonesia kembali menang melawan gugatan perusahaan tambang asing Churchill Mining Plc dan Planet Mining.
Setelah tujuh tahun, Pemerintah Indonesia kembali menang melawan gugatan perusahaan tambang asing Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah berhasil kembali memenangkan perkara arbitrase Internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) saat melawan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.
Menurut Yasonna, dengan adanya putusan ICSID, maka segala upaya hukum yang bisa dilakukan pihak penggugat tertutup.
"Ini sudah final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa mereka lakukan. Itu artinya, kita terbebas dari gugatan US$1,3 miliar (Rp 18 triliun)," kata Yasonna Laoly di Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/3).
Atas kemenangan itu, pemerintah Indonesia mendapat ganti rugi biaya perkara (award on cost) dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd senilai US$9,4 juta atau sekitar Rp131,6 miliar.