Bisnis

Ada PPKM darurat, OJK ubah proyeksi sektor jasa keuangan

OJK menurunkan proyeksi pertumbuhan kredit dari 7%, menjadi 6% pada 2021.

Selasa, 06 Juli 2021 11:18

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah proyeksi pertumbuhan sektor jasa keuangan di 2021 akibat adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, proyeksi pihaknya akan sangat tergantung pada keberhasilan pemerintah menerapkan PPKM darurat dan bagaimana masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan penerapan PPKM darurat ini, kami tetap mempunyai proyeksi, tetapi tidak seoptimistis sebelumnya," ujar Wimboh dalam Mid Year Economic Outlook Day, Selasa (6/7). 

OJK menurunkan proyeksi penyaluran kredit, dari 7% menjadi sekitar 6% dengan plus minus 1%. Meski pertumbuhan kredit diproyeksikan menurun, tetapi OJK tetap optimistis dana pihak ketiga (DPK) perbankan tetap akan tumbuh dengan rentang 11% pada 2021. Hal ini mengingat masih akomodatifnya kebijakan moneter yang dikeluarkan Bank Indonesia. 

Sementara, proyeksi pembiayaan diperkirakan masih akan berat, yaitu terkontraksi 1% hingga 5% year on year (yoy). Wimboh melihat, potensi pertumbuhan pembiayaan masih tinggi, melihat saat ini pembelian kendaraan bermotor banyak dilakukan dengan tunai. Dia optimistis ke depan pembelian kendaraan bermotor akan banyak menggunakan skema kredit.

Annisa Saumi Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait