ADRO masih akan terus memonitor dampak dari kewajiban pelarangan tersebut.
Pemerintah telah melarang ekspor batu bara dalam rangka pemenuhanan pembangkit listrik yang merupakan program utama untuk memperioritaskan kebutuhan dalam negeri dan melayani masyarakat secara umum.
Lantas seperti apa respons beberapa perusahaan batu bara seperti PT Adaro Energy Tbk. (ADRO) dan PT Dwi Guna Laksana Tbk. (DWGL)?
PT Adaro Energy Tbk. mengaku, sudah menerima mandat pelarangan sementara ekspor batu bara ini dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 31 Desember 2021.
Menurut, Sekretaris Perusahaan Adaro Mahardika Putranto, masih ada sejumlah anak-anak usahanya yang terdampak dengan surat pelarangan sementara ekspor batu bara tersebut. Antara lain PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, serta PT Maruwai Coal.
Maka, atas diterbitkannya surat-surat tersebut, anak-anak usahanya yang terdampak tersebut sedang mempersiapkan langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyikapi situasi ini, baik terhadap kebijakan pemerintah maupun perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya.