Di sisi lain, perseroan menyepakati antara lain untuk menerbangkan dan merelokasi sembilan pesawat B737 800NG.
PT Garuda Indonesia Tbk bersama lessor Aercap Ireland Limited, telah menandatangani kesepakatan global side letter agreement pada 28 Juli 2021.
Melalui penandatanganan global side letter tersebut, Aercap menyetujui untuk menghentikan gugatan/legal proceeding berupa gugatan pailit yang telah diajukan Aercap terhadap perseroan di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni.
"Di sisi lain, perseroan menyepakati antara lain untuk menerbangkan dan merelokasi sembilan pesawat B737 800NG yang disewa perseroan pada lokasi yang telah disetujui," kata manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/7).
Sejalan dengan kesepakatan dimaksud, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatna operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal. Di mana perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
"Perseroan turut memastikan bahwa tindak lanjut dari kesepakatan dengan Aercap akan dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance," kata manajemen Garuda.