Bisnis

AFPI bagikan tips bedakan fintech dan pinjol ilegal

Salah satu yang bisa dilakukan adalah mengecek website OJK .

Jumat, 21 Mei 2021 18:04

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan, inklusi keuangan di Indonesia saat ini telah mencapai angka 76%. Akan tetapi, inklusi tersebut belum dibarengi literasi keuangan yang hanya 38%.

Hal tersebut membuat banyak masyarakat terperangkap pinjaman online (pinjol) ilegal, yang menjalankan bisnis tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Ketua Klaster Multiguna AFPI Rina Apriana mengatakan, agar tidak terjebak pinjol ilegal, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan masyarakat untuk membedakannya dengan fintech legal. 

Hal pertama yang bisa dilakukan adalah mengecek website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai daftar fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. 

Rina juga menuturkan, fintech ilegal terbilang sangat agresif, baik di aplikasi, maupun melalui pesan singkat saat melakukan penagihan. Sementara fintech legal yang telah terdaftar dan berizin menurutnya tidak akan melakukan hal-hal tersebut.

Annisa Saumi Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait