Mayoritas cuitan mengenai isu penarikan dana di Bukopin diperbincangkan oleh anak muda.
PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP) sempat ditimpa isu penarikan dana nasabah secara serentak atau rush money. Isu tersebut muncul setelah beberapa nasabah mengaku tidak bisa melakukan tarik tunai di beberapa mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bukopin.
Dari hasil penelusuran Alinea.id, salah satu akun Twitter yang mencuitkan perkara sulitnya menarik dana di Bukopin adalah @galankdana. Dia mengeluh di media sosial, akibat tidak bisa melakukan tarik tunai di beberapa mesin ATM Bukopin Yogyakarta. Cuitan tersebut terpantau dilakukan tanggal 31 Mei 2020.
@bukopinsiaga min, bukopin area jogja kenapa ya? Kok saya gabisa tarik tunai, bahkan dari mesin atm lain... Apa kartu saya yg bermasalah? — Gallang Purbowaseso (@galankdana) May 31, 2020
Sebelum cuitan tersebut muncul, di bulan yang sama, Bukopin juga mencuri perhatian warganet. Saat itu, nama Bukopin muncul di beberapa media online yang memberitakan terkait tujuh daftar bank bermasalah berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil laporan bertajuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019, BPK mencermati bahwa pengawasan OJK terhadap tujuh bank belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu dari tujuh bank tersebut adalah Bukopin.
Tautan berita mengenai hal tersebut dikomentari oleh akun @KetumProDem di media sosial Twitter pada tanggal 7 Juni 2020. Akun tersebut mencuit bahwa pengumuman tujuh bank bermasalah oleh BPK bisa mengakibatkan penarikan dana besar-besaran atau rush money.