Komite Nasional Keuangan Syariah dibentuk untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub Islamic Finance.
Pemerintah resmi membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Pembentukan komite ini dilakukan untuk mendorong dan mengembangkan komitmen pemanfaatan keuangan syariah.
Menteri PPN/Kepala Bappenas sekaligus Sekretaris Dewan Pengarah KNKS, Bambang Brojonegoro, mengatakan pembentukan KNKS diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2016, tentang KNKS. Karena itu, dalam implementasinya komite ini bakal dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden RI.
Selanjutnya, Bambang menambahkan, ada Dewan Pengarah juga yang beranggotakan 10 orang yang akan menjadi pimpinan. Mereka dari unsur pemerintah dan otoritas terkait. Adapun tugas-tugas harian komite ini selanjutnya dilaksanakan oleh Manajemen Eksekutif.
“Presiden memberi mandat menjadikan Indonesia sebagai global hub dari Islamic Finance. Ini tidak mudah karena negara lain punya aspirasi yang sama seperti Malaysia, negara-negara kawasan Timur Tengah, maupun negara eropa seperti Inggris," kata Bambang di Jakarta pada Kamis, (3/1).
Menurut Bambang, pembentukan KNKS merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.