PT Pertamina (Persero) menegaskan rencana penjualan aset yang diusulkan kepada pemerintah merupakan bagian dari strategi bisnis.
PT Pertamina (Persero) menegaskan rencana penjualan aset yang diusulkan kepada pemerintah selaku pemegang saham merupakan bagian dari rencana bisnis guna meningkatkan kinerja portofolio bisnis ke depan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/7), mengatakan rencana pelepasan aset yang 100% merupakan milik Pertamina tersebut, telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Berdasarkan AD/ART, untuk melakukan pelepasan aset perlu dilakukan kajian yang komprehensif serta diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Ini prosesnya masih panjang. Apabila memang perlu dilakukan, harus mendapat persetujuan dari Pemegang Saham, yakni Pemerintah," kata Adiatma.
Ia menjelaskan surat yang diusulkan Pertamina kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, masih berupa izin prinsip, yakni perijinan kepada Pemegang Saham untuk melakukan kajian atas rencana-rencana aksi korporasi strategis Pertamina.