Presiden Prabowo Subianto mengumumkan delapan kebijakan strategis. Mampukah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan delapan kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2025. Kebijakan ini dirancang guna meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Prabowo saat mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 dan berbagai kebijakan ekonomi lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
Delapan kebijakan untuk pertumbuhan ekonomi, yakni pertama, dampak dari hasil kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan UMP yang telah ditetapkan sejak tahun lalu diharapkan meningkatkan daya beli pekerja dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
Kedua, optimalisasi bantuan sosial. Pemerintah memastikan percepatan pencairan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada Februari dan Maret 2025.
Ketiga, pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebih Awal. THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan pada Maret 2025, sehingga memberikan tambahan daya beli masyarakat menjelang ramadan dan lebaran.