Pencabutan itu dilakukan usai mendengarkan aspirasi sejumlah pihak.
PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk menyatakan telah mencabut gugatan Rp56 miliar kepada 18 konsumen Meikarta. Hal itu disampaikan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Ketut Budi Wijaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
RDPU tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya, dan CEO PT MSU, Indra Azwar. MSU merupakan pengembang Meikarta.
"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut di depan anggota Komisi VII DPR, Senin (13/2).
Menurut Ketut, pencabutan gugatan terhadap konsumen Meikarta sudah terlaksana. Dirinya sudah menerima surat pencabutan gugatan tersebut
pada Senin pagi.
"Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," ujarnya.