Padahal Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, untuk mengangkat pegawai honorer menjadi ASN
Pemerintah belum mengalokasikan anggaran untuk gaji pegawai honorer yang diangkat menjadi ASN lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, untuk mengangkat pegawai honorer menjadi ASN lewat seleksi PPPK.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, menjelaskan implikasi dari kebijakan tersebut kemungkinan terjadi pada 2019.
Dari pengamatannya, kebanyakan pegawai honorer adalah pegawai daerah, dan bukan pegawai di pemerintah pusat. Oleh sebab itu, maka anggaran itu akan masuk dalam anggaran pemerintah daerah.
"Kalau gaji pemerintah pusat akan masuk ke APBN, tapi apabila itu ada di daerah, maka masuk ke APBD," ujarnya di Nusa Dua, Bali, Rabu (5/12).
Dengan demikian, anggaran dana tersebut akan dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah. Untuk itu, dana tersebut akan dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).