Untuk menutupi gap tersebut, pemerintah membutuhkan keterlibatan swasta.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sepanjang tahun 2020-2024 sebesar Rp 2.058 triliun. Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) hanya mampu memenuhi 30% atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyatakan kebutuhan anggaran infrastruktur ini mencakup sektor Sumber Daya Air sebesar Rp577 triliun, sektor jalan dan jembatan Rp573 triliun, sektor permukiman Rp128 triliun, dan sektor perumahan sebesar Rp780 triliun.
Untuk menutupi gap tersebut, kata Danang, pemerintah membutuhkan swasta. “Keterlibatan swasta terus didorong melalui berbagai model kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private artnership (PPP),” kata Danang, dalam keterangan resmi, Jumat (22/3).
Danang mengatakan, selain memberikan dukungan dalam inovasi pembiayaan, sektor swasta juga diharapkan dapat memberikan inovasi lainnya dalam bidang teknologi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam pembangunan infrastruktur.
"Keterlibatan swasta membawa dampak daya ungkit/leverage dari hasil investasinya, sehingga keuntungan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya," kata Danang.