Anggaran Kementerian PUPR tahun ini turun menjadi hanya sebesar Rp75,42 triliun.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan realokasi belanja kementerian untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 44,58 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR mendapatkan dua kali pemangkasan dana, dari semula sebesar Rp24,53 triliun kemudian menjadi Rp44,58 triliun.
"Pada tanggal 15 April, Menteri Keuangan menambahkan kembali realokasi yang harus dibebankan kepada Kementerian PUPR sebesar Rp 44,58 triliun," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR via daring, Selasa (21/4).
Dengan demikian, pagu anggaran Kementerian PUPR mengalami penurunan dari semula Rp120 triliun menjadi hanya sebesar Rp75,42 triliun.
Basuki memaparkan realokasi tersebut akan diambil dari penghematan belanja perjalanan dinas dan paket rapat sebesar 50% yang belum terserap pada tahun anggaran 2020.