Gerakan boikot bayar pajak muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap besarnya kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengecam, gerakan boikot bayar pajak. Sebab, gerakan itu bisa berdampak pada pembangunan nasional.
"Tidak boleh demikian. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum," kata Hendrawan.
Gerakan boikot bayar pajak muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap besarnya kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Publik menilai tidak wajar Rafael pejabat eselon III memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar.
Hendrawan mengatakan publik jangan mengeneralisir dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Meski demikian, ia berharap ada perbaikan di internal Kementerian Keuangan.
"Kemenkeu harus menerjemahkan revolusi mental ke indikator-indikator pengukuran kinerja. Kemudian indikator tersebut disosialisasikan secara agresif," ujar Hendrawan.