Pada Pasal 18, HGU di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama.
Anggota DPR RI Komisi V, Surya Jaya Purnama menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), merupakan wujud “hopeless” pemerintah dalam mendatangkan modal pelaku usaha. Bahkan dinilai berpotensi menempatkan negara dalam posisi rentan ditekan pelaku usaha.
Dalam PP tersebut, memuat Hak Atas Tanah (HAT) yang dialokasikan Otorita IKN kepada pelaku usaha berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Surya menyoroti secara khusus pada Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 yang di dalamnya memuat mekanisme perpanjangan dan pembaruan HGU, HGB, dan hak pakai yang dapat dilakukan saat HAT tersebut baru berusia lima tahun.
“Ini tentu begitu mudah dan cepat,” kata Surya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/3).
Pada Pasal 18, HGU di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama. HGU ini kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun. Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun. Sedangkan HGB (Pasal 19) dan hak pakai (Pasal 20), keduanya maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam PP ini juga dapat diperjanjikan sejak awal, walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua.
“Kami menilai berbagai ‘super kemudahan’ yang diberikan melalui PP ini semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan Pemerintah sangat 'hopeless' dalam mendatangkan modal pelaku usaha,” tutur Surya.