Anies Baswedan menyebut kalau tidak ada Pergub Nomor206 Tahun 2016, otomatis HGB tidak bisa diberikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D, pulau hasil reklamasi. Akibat penerbitan itu, Anies disalahkan dan menjadi sasaran kritik banyak pihak. Tidak mau jadi sasaran sendirian, Anies justru menyalahkan gubernur pendahulunya: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anies menjelaskan, penerbitan IMB di Pulau D didasarkan pada aturan yang diterbitkan Ahok: Peraturan Gubernur No. 206 Tahun 2016. Keberadaan Pergub itulah yang mendorong dia menerbitkan IMB.
Kata Anies, sebelum penerbitan IMB di Pulau Reklamasi diperlukan HPL (hak pengelolaan) dan HGB (hak guna bangunan). Nah, Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 telah mengatur soal HGB tersebut.
Anies menjelaskan, kalau tidak ada Pergub 2016 otomatis HGB tidak bisa diberikan. Makanya, pembangunan di lahan tersebut dapat dilakukan.
Sebagai informasi, Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E itu diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Anies bahkan menyebut semuanya telah disusun sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.