Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi peraturan menteri untuk mengantisipasi pemadaman listrik kembali terulang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi peraturan menteri untuk mengantisipasi pemadaman listrik kembali terulang.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bakal merevisi peraturan menteri (permen) untuk mendorong kinerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Hal tersebut dilakukan sebagai respons untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan pemadaman listrik di masa depan.
"Kami baru saja rapat pimpinan, penyusunan peraturan (revisi) ini yang kita yakini bisa mendorong lagi PLN lebih berkinerja baik, termasuk di dalamnya misal pengaturan kompensasi, itu kita maksimumkan," kata Rida dalam keterangannya di Gedung ESDM Jakarta, Senin (5/8).
Penyusunan Permen tersebut ditargetkan selesai pada Rabu pekan ini.
Menurutnya masalah kompensasi memang sudah diatur dalam Permen nomor 27 tahun 2017, namun kompensasi tersebut hanya diberikan PLN bagi pelanggan yang menghubungi call center.