Bisnis

Apa dampak larangan penjualan gas melon eceran bagi konsumen?

Sejak 1 Februari 2025, warga harus membeli gas melon di pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina.

Senin, 03 Februari 2025 19:30
apa dampak larangan penjualan gas melon eceran bagi konsumen

Pemerintah resmi melarang penjualan gas tiga kilogram atau yang juga dikenal dengan sebutan gas melon di toko kelontong atau pengecer. Sejak 1 Februari 2025, warga harus membeli gas melon di pangkalan resmi yang sudah terdaftar di Pertamina. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung berdalih kebijakan menghilangkan pengecer dari rantai pasokan gas subsidi diambil supaya warga dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Yuliot meminta agar para pengecer yang masih ingin menjual elpiji bisa mendaftarkan diri menjadi agen resmi pertamina melalui one single submission (OSS). 

"Jadi, ini kan seluruh (pengecer ) Indonesia kan bisa. Pendaftaran secara online juga harusnya tidak ada kendala," ucap Yuliot seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/2). 

Pemerintah memberikan waktu selama satu bulan bagi pengecer supaya beralih menjadi pangkalan resmi. Sejumlah syarat harus dipenuhi, semisal menyertakan KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan, dan dokumen persetujuan lingkungan.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait