Hal itu menandakan ekonomi sudah bergerak hanya saja belum optimal.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat terjadi multiplier effect atau dampak positif ke sektor lain, pascaterbitnya relaksasi Loan To Value (LTV) atau aturan LTV. Relaksasi itu tidak mengatur besaran minimal uang muka atau Down Payment (DP) bagi pembelian rumah tapak maupun apartemen tipe berapa pun bagi pembeli pertama.
"Salah satunya adanya peningkatan pendapatan sektor pajak yang tumbuh hingga 16%," jelas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (23/8).
Hal itu menandakan ekonomi sudah bergerak hanya saja belum optimal.
Terpenting bagi konsumen saat membeli rumah adalah, pembayaran DP terjangkau dan tenor yang panjang. Meski ada kenaikan suku bunga yang dilakukan BI hingga 5,5% beberapa waktu lalu, nampaknya tidak akan berdampak signifikan untuk pasar properti.
"Justru saya lihat kebijakan sudah mulai ke properti. Terutama pak gubernur BI. Ini luar biasa, Pak Perry Warjio berani mendorong kebijakan moneter sangat kuat ke situ," jelasnya.