Keringanan ini ditujukan kepada para debitur yang terdampak penyebaran Covid-19.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengumumkan perihal restrukturisasi pembiayaan. Tentu, keputusan ini sangat ditunggu-tunggu oleh para debitur.
Pengumuman keringanan kredit ini, ditujukan kepada para debitur yang terdampak penyebaran coronavirus (Covid-19). Berdasar, keterangan resmi APPI yang diterima alinea.id, Minggu (29/3) dijelaskan, pengumuman tersebut berisi 10 poin yang langsung diteken Ketua Umum APPI Suwandi Siratno dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo.
Berikut 10 poin persyaratannya pengajuan kelonggaran kredit:
1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Covid-19 berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Covid-19.
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. perpanjangan jangka waktu;
b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.