Risiko yang melekat pada aset dasar reksa dana terproteksi harus dihadapi oleh investor.
Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menyampaikan reksa dana terproteksi (RDT) tetap memiliki risiko atas investasinya.
Ketua Presidium Dewan APRDI, Prihatmo Hari Mulyanto menuturkan, reksa dana terproteksi bukan berarti bebas dari risiko. Hal itu disampaikan Hari, demikian dia biasa disapa, lantaran beberapa pihak berpendapat RDT akan memberikan proteksi atas nilai investasi dan imbal hasilnya, sehingga tidak ada risiko default atau gagal bayar.
Bahkan, lanjut dia, ada yang mengatakan RDT adalah produk aman tanpa risiko, karena jika aset dasarnya bermasalah, maka perusahaan manajer investasi (MI)-lah yang bertanggung jawab atas pengembalian pokok dan imbal hasilnya.
"Reksa dana terproteksi bukan berarti bebas risiko. Risiko yang melekat pada aset dasarnya tetap harus dihadapi oleh investor RDT," kata Prihatmo dalam keterangan resminya, Rabu (19/5).
Dia menjelaskan, RDT memberikan proteksi nilai investasi awal pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan MI. Nilai proteksi tersebut dicapai melalui mekanisme investasi, dengan minimum 70% aset RDT harus diinvestasikan pada efek utang dengan peringkat layak investasi, sehingga dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo.