"Cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015."
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), di mana dana dapat dicairkan saat pekerja/buruh memasuki usia pensiun (56 tahun).
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, pun meminta Presiden Jokowi segera membatalkan Permenaker 2/2022 dan kembali memberlakukan aturan sebelumnya, Permenaker 19/2015. Di dalamnya, proses pencairan dapat dilakukan satu bulan setelah pekerja/buruh berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tidak perlu ada revisi, tapi cukup dibatalkan saja Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).
"Karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 tahun 2015 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sehingga tidak perlu dilakukan perubahan," imbuh dia.
Selain itu, menurut Mirah, Permenaker 19/2015 telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri ataupun di-PHK. Pangkalnya, pekerja yang sudah berhenti tidak lagi masuk kategori peserta lantaran tak membayar iuran.