Pada 2021 hingga Maret tercatat jumlah persetujuan pinjam pakai BMN sebanyak 16 persetujuan dengan nilai Rp0,12 triliun.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan pengelolaan atau penggunaan aset kepada pemerintah daerah, sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
Adapun aset negara yang dapat dimanfaatkan pemda adalah aset negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Purnama T Sianturi mengungkapkan, aset negara yang dipinjam pakai oleh pemda terus meningkat setiap tahunnya.
Tercatat di 2019, nilai pinjam pakai BMN sebesar Rp0,23 triliun dengan 24 persetujuan. Lalu meningkat signifikan di 2020 dengan nilai Rp3,13 triliun melalui 55 persetujuan.
Sedangkan, pada 2021 hingga Maret tercatat jumlah persetujuan pinjam pakai BMN sebanyak 16 persetujuan dengan nilai Rp0,12 triliun.