Bisnis

Aset tanah 12 PTN capai Rp161,3 triliun

Jenis aset PTN terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal berupa aset nontanah dan berupa tanah.

Jumat, 28 Januari 2022 20:24

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga tahun 2022 mencatat nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Adapun nilai dari BMN tersebut mencapai Rp161,30 triliun.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani merinci, jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset nontanah dan BMN berupa tanah. Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun.

"Sejumlah 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan  nilai  kekayaan  awalnya. Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA)," ujar Tri, pada media briefing, Jumat (28/1) .    

Tri mengatakan masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek. Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, kata Tri, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH. Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan  setelah  mendapat  persetujuan  Menteri  Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.  

Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait