Sudah lebih tiga minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
"Sudah lebih tiga minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi, Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja," tutur Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulis (15/3).
Mirah mengingatkan, keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ditegaskan pertama kali oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers, saat diwawancarai wartawan usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (24/2).
Statemen kedua, dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (2/3).
"Artinya sudah lebih 3 minggu, janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti. Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja," ucap Mirah Sumirat.