Apindo dinilai berupaya lepas tanggung jawab dengan mengusulkan sistem no work no pay.
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menetang permintaan fleksibilitas jam kerja dengan prinsip tidak bekerja tidak dibayar (no work no pay). Usulan tersebut diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menilai, permintaan Apindo kepada pemerintah tersebut membuktikan pengusaha hari ini kian rakus dan hanya mementingkan keuntungan sendiri. Padahal, telah sukses menggolkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Pengusaha rakus belum juga puas walaupun sudah berhasil 'melahirkan' omnibus law Undang Undang Cipta Kerja, namun masih saja terus menekan kehidupan pekerja/buruh," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/11).
Aspek Indonesia pun mendesak Menaker menolak permintaan fleksibilitas jam kerja itu lantaran tak manusiawi. Penolakan juga untuk membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para pekerja.
"Jangan sampai pekerja/buruh mengalami eksplotasi dari pengusaha karena pekerja/buruh adalah 'urat nadinya' perekonomian Indonesia. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, baik perlindungan kepastian kerja, kepastian upah layak, dan kepastian jaminan sosial," tuturnya.