Jokowi mengesahkan aturan terkait fasilitas kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya yang ditanggung APBN, menjelang akhir masa jabatannya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya yang ditangggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beleid diketok Jokowi menjelang akhir masa jabatannya.
Asuransi kesehatan diberilkan bagi mantan menteri periode 2019-2024 dan tidak berlaku jika berurusan dengan pidana. Untuk menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan.
Namun, bagi menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup. Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.
Telan biaya triliunan
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Galau D. Muhammad menilai, kebijakan ini sangat sarat pada kepentingan istana. Pasalnya, momentum keluarnya perpres berada di masa-masa akhir pemerintahan Jokowi sekaligus berkaitan langsung dengan menteri, sekretariat negara, dan jajaran pembantunya.