Pemerintah sebelumnya mematok bea masuk untuk penumpang membeli barang di luar negeri dengan nilai US$250 per orang.
Kenaikan batas nilai barang bawaan yang bebas dari pungutan bea masuk, dari sebelumnya US$250 menjadi US$500 per orang, bakal berlaku akhir Januari 2018.
"Berlaku satu bulan setelah PMK ditandatangani yaitu 28 Januari 2018," Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Devid Yohannis Muhammad, Jakarta, Jumat, melansir Antara.
Kebijakan itu akan diterapkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/PMK.04/2017 pada 27 Desember 2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Relaksasi ini merupakan revisi dari PMK Nomor 188/PMK.04/2010 dan dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuhan penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dari luar negeri dilakukan guna meningkatkan pelayanan. "Revisi peraturan ini dilakukan dengan mengedepankan kemudahan, simplifikasi prosedur, kepastian layanan dan transparansi," jelasnya.
Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak menargetkan penerimaan dari penerapan kebijakan ini karena peningkatan pelayanan adalah hal yang utama. Meski demikian, dia mengakui upaya untuk menertibkan barang penumpang itu tidak mudah karena membutuhkan dukungan masyarakat dalam implementasinya.