Aturan tentang insentif pengurangan pajak di atas 100% hingga 300% atau super deduction tax akan segera terbit.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan bahwa regulasi yang mengatur tentang insentif pengurangan pajak di atas 100% hingga 300% atau super deduction tax akan segera terbit.
"Tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo saja, mungkin tidak terlalu lama lagi (terbit) karena sudah diparaf oleh lima Menteri," ujar Iskandar di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Akan tetapi, Iskandar enggan memastikan tenggat waktu penerbitan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut.
"Yang jelas sudah ditandatangani oleh lima Menteri yakni Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan, Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Menristekdikti (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi), dan Menperin (Menteri Perindustrian)," tuturnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan super deduction tax ini ditujukan untuk dua poin yakni terkait dengan kegiatan viskal serta penelitian dan pengembangan (litbang).