Pemerintah mengubah ketentuan mengenai penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja. Apa saja tantangannya?
Pemerintah mengubah ketentuan mengenai penawaran hak partisipasi atau participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Perubahan itu dituangkan lewat Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan memperjelas dan mempercepat implementasi PI yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Beleid ini diperkirakan bisa mendorong pendapatan dari sektor migas lebih merata ke daerah-daerah penghasil migas, sekaligus melecut peran aktif BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Terdapat sejumlah perubahan terkait bentuk BUMD yang mengelola PI 10% blok migas. Salah satunya, BUMD didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Adapun dalam aturan sebelumnya, Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 mendefinisikan perusahaan perseroan daerah merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh BUMD yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.
Chairman Indonesia Gas Society (IGS), Aris Mulya Azof mengatakan peraturan ini memberikan kepastian lebih besar bagi BUMD yang terlibat dalam pengelolaan blok migas di wilayah masing-masing. Ia merinci tiga poin utama revisi aturan tersebut, yakni kepemilikan penuh oleh BUMD, satu BUMD per wilayah kerja, dan pembagian persentase kepemilikan dalam kasus cross-border reservoir.
Dia bilang, Permen ini menegaskan PI 10% harus sepenuhnya dimiliki oleh BUMD tanpa ada keterlibatan pihak swasta. Tujuannya adalah memastikan manfaat langsung diterima oleh daerah. Kemudian, setiap wilayah kerja hanya boleh dikelola oleh satu BUMD, meskipun terdapat lebih dari satu blok migas di dalam wilayah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan dan pengelolaan PI.