Pemerintah diminta melarang kendaraan bermotor selain sepeda motor di bawah 250 cc dan angkutan umum mengonsumsi BBM subsidi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dinilai harus direvisi. Ini diperlukan demi kepastian hukum kelompok masyarakat yang berhak menggunakan BBM tertentu (JBT) solar dan BBM khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, lantas menyinggung Pasal 21B ayat (2) Perpres 117/2021. Menurutnya, isi pasal tersebut tidak mengatur secara tegas dan jelas tentang ketentuan pemberian BBM bersubsidi jenis Pertalite (Ron 90). Apalagi, dalam keterangannya, konsumsi Pertalite kini lebih besar daripada solar.
Menurutnya, pemerintah sebaiknya menetapkan kendaraan bermotor selain sepeda motor di bawah 250 cc dan angkutan umum dilarang mengonsumsi BBM subsidi. Selain itu, mendorong optimalisasi pengawasan dan penegakkan sanksi tegas terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Ada temuan sebuah truk yang memodifikasi tanki bahan bakarnya sehingga mampu menampung bahan bakar lebih banyak dari yang seharusnya," kata Heru dalam diskusi publik "Urgensi Pembatasan Distribusi BBM Bersubsidi Berbasis Pendataan Kendaraan Bermotor" di Cirebon, Kamis (6/4).
Hery melanjutkan, Cirebon merupakan wilayah dengan masyarakat berbasis nelayan, petani, pedagang kecil, dan UMKM. Dia menerangkan, nelayan membutuhkan solar untuk melaut sehingga penggunaan BBM bersubsidi harus tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.